Pihak Migo Pastikan Kecepatan Maksimal 40 Km Per Jam demi Keamanan
Sepeda listrik Migo (Ridwan Arifin/detikcom)
Jakarta -
Manajer Operasional Migo
Wilayah Jakarta Sukamdani membantah pernyataan Plt Kepala Dishub DKI
Jakarta Sigit Widjatmoko soal kecepatan sepeda listrik Migo mencapai 60
kilometer per jam. Menurut Sukamdani, kecepatan sepeda listrik Migo hanya 40 km per jam.
"Saya
tegaskan bahwa Migo hanya bisa menempuh kecepatan maksimal 40 km/jam,"
kata Sukamdani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2019).
Sebelumnya, Sigit meminta sepeda listrik Migo tidak digunakan di jalan, termasuk jalan lingkungan. Dishub mengatakan tidak ada izin yang diajukan oleh Migo.
Dia juga menyebut Migo punya kecepatan mencapai 60 km/jam, yang sangat berbahaya bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Sigit menyayangkan Migo yang digunakan oleh anak di bawah umur.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya juga menegaskan akan menindak Migo jika ketahuan mengaspal di jalan. Polisi juga berharap pengelola Migo meregistrasi kendaraannya di Samsat.
"Jadi kendaraannya nanti akan kita tindak," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2).
"Migo ingin menaati segala peraturan yang ada di Jakarta, bahkan di seluruh Indonesia. Apabila Migo dikategorikan sebagai sepeda motor listrik dan diwajibkan memiliki license atau STNK, ya, kami akan ikuti peraturan pemerintah. Kami akan proaktif berkoordinasi," kata Sukamdani.
(haf/dhn)
sumber : https://news.detik.com/berita/d-4435419/pihak-migo-pastikan-kecepatan-maksimal-40-km-per-jam-demi-keamanan
No comments:
Post a Comment