Tuesday, February 19, 2019

Pihak Migo Pastikan Kecepatan Maksimal 40 Km Per Jam demi Keamanan

Pihak Migo Pastikan Kecepatan Maksimal 40 Km Per Jam demi Keamanan

Pihak Migo Pastikan Kecepatan Maksimal 40 Km Per Jam demi Keamanan Sepeda listrik Migo (Ridwan Arifin/detikcom)

Jakarta - Manajer Operasional Migo Wilayah Jakarta Sukamdani membantah pernyataan Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko soal kecepatan sepeda listrik Migo mencapai 60 kilometer per jam. Menurut Sukamdani, kecepatan sepeda listrik Migo hanya 40 km per jam.

"Saya tegaskan bahwa Migo hanya bisa menempuh kecepatan maksimal 40 km/jam," kata Sukamdani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2019).


Dia menyatakan kecepatan maksimal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan keamanan bagi pengguna. Terlebih Migo merupakan sepeda listrik.
"Kami adalah sepeda listrik dan juga karena alasan keamanan bagi para penggunanya," ucap Sukamdani.

Sebelumnya, Sigit meminta sepeda listrik Migo tidak digunakan di jalan, termasuk jalan lingkungan. Dishub mengatakan tidak ada izin yang diajukan oleh Migo.

Dia juga menyebut Migo punya kecepatan mencapai 60 km/jam, yang sangat berbahaya bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Sigit menyayangkan Migo yang digunakan oleh anak di bawah umur.

"Itu kan bicara kompetensi pengemudi which is, apa pun mau roda dua ataupun roda empat, itu kan kompetensi. Padahal waktu meminjam tidak disyaratkan kewajiban SIM itu," ujar Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya juga menegaskan akan menindak Migo jika ketahuan mengaspal di jalan. Polisi juga berharap pengelola Migo meregistrasi kendaraannya di Samsat.

"Jadi kendaraannya nanti akan kita tindak," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2).

Migo, yang merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik, menyatakan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemangku kebijakan, baik pemerintah maupun kepolisian. Jika dilihat, bentuk Migo mirip sepeda motor jenis skuter matik (skutik).

"Migo ingin menaati segala peraturan yang ada di Jakarta, bahkan di seluruh Indonesia. Apabila Migo dikategorikan sebagai sepeda motor listrik dan diwajibkan memiliki license atau STNK, ya, kami akan ikuti peraturan pemerintah. Kami akan proaktif berkoordinasi," kata Sukamdani.
(haf/dhn)


sumber : https://news.detik.com/berita/d-4435419/pihak-migo-pastikan-kecepatan-maksimal-40-km-per-jam-demi-keamanan

 

 

No comments:

Post a Comment

Sembilan Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Rajab

Sembilan Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Rajab Selain Isra’ dan Mi’raj masih banyak peristiwa bersejarah yang terjadi di bulan Ra...