Wednesday, September 5, 2018

Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2019

Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2019 

Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2019 

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan gugatan salah satu mantan narapidana kasus korupsi, M Taufik, untuk mendaftar calon legislatif pada pemilu 2019.

Alasannya, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Pemilu. Aturan itu saat ini juga digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya berkukuh aturan yang tertuang dalam PKPU itu tetap harus dijalankan sepanjang tidak ada perubahan. Namun Bawaslu menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan sesuai prosedur demi melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Apalagi dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengizinkan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg sebagai hak tiap warga negara, dengan catatan mendeklarasikan diri sebagai mantan napi kasus korupsi.

Ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai PKPU yang mengatur larangan itu masih berlaku meski Bawaslu telah mengabulkan gugatan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg. Sebab, tak ada ketentuan yang dibatalkan oleh Bawaslu terkait gugatan tersebut.

"PKPU itu belum dibatalkan dan masih berlaku. Jadi tidak ada yang dilanggar oleh KPU karena pasal yang mengatur larangan itu masih ada," ujar Asep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/9).

 Menurut Asep, larangan mantan napi kasus korupsi semestinya diatur dalam UU Pemilu sebagaimana larangan mantan napi yang melakukan kejahatan seksual pada anak-anak maupun kasus narkotik.

Hanya saja, kata dia, dalam UU Pemilu saat ini belum merinci secara jelas aturan tersebut. Wajar saja jika KPU kemudian memperjelas dengan membuat aturan itu.

"Arah hukum yang dituju sebenarnya juga bukan orang per orang tapi parpol. Harapannya parpol ini bisa menyeleksi betul dengan ketat dan memastikan tidak ada mantan napi yang mencalonkan," katanya.

Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg
Gugatan politikus Gerindra M Taufik untuk jadi caleg meski pernah jadi napi korupsi dikabulkan Bawaslu. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Asep mengatakan, saat ini semua pihak hanya perlu menunggu putusan dari MA terkait gugatan PKPU. Jika MA sepakat dengan putusan Bawaslu, maka KPU mau tak mau harus menaatinya karena putusan MA bersifat mengikat.

"Kalau tidak (dikabulkan) ya jalankan saja aturan PKPU sekarang. Toh tidak ada yang dilanggar KPU karena pasal yang mengatur larangan itu masih ada," tuturnya.

Hal senada disampaikan peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai Bawaslu telah melampaui kewenangan. Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu semestinya memiliki kesatuan pandangan dengan KPU.

Feri mengatakan, tugas Bawaslu semestinya memastikan seluruh produk perundang-undangan dilaksanakan, termasuk PKPU.

"Soal PKPU dianggap bertentangan dengan UU atau tidak itu kewenangan MA. Jadi untuk sementara PKPU itu tetap sah karena telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.


Selama belum ada putusan dari MA, lanjut Feri, PKPU itu tetap dapat dijalankan dan tak bertentangan dengan UU Pemilu yang membawahinya. Menurut Feri, putusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg justru dapat digugat karena dianggap melawan hukum.

"Itu sudah melampaui kewenangan dan dapat digugat," ucap Feri.

Pendapat berbeda disampaikan ahli hukum tata negara Refly Harun. Menurut Refly, putusan Bawaslu justru sudah tepat karena mengikuti peraturan perundang-undangan.

Refly menuding polemik mantan napi kasus korupsi yang mendaftar caleg justru berawal dari KPU yang 'ngotot' mengaturnya dalam PKPU. Padahal, menurutnya, hal itu bukan menjadi kewenangan KPU.

"Tentu kita memang ingin berantas korupsi, tapi harusnya dengan cara yang tidak melanggar pakem hukum yang ada," kata Refly.

Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg
Refly Harun dukung keputusan Bawaslu kabulkan gugatan eks napi korupsi nyaleg. (Safir Makki)

Refly menegaskan pembatasan hak dipilih bagi mantan napi kasus korupsi hanya bisa diatur dalam UU. Sesuai ketentuan hukum, apabila ada dua aturan yang sama dan saling bertentangan maka berlaku azas lex superior atau peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini PKPU berada di bawah UU Pemilu.

"Mungkin maksudnya baik, tapi caranya keliru. Jadi tidak heran kalau Bawaslu mengabulkan karena memang bertentangan dengan UU Pemilu," tuturnya.

Refly mengatakan putusan itu telah sesuai dengan kewenangan karena Bawaslu merupakan quasi peradilan atau badan pengadilan administratif semu yang menangani perkara di luar pengadilan biasa.

Para pejabat Bawaslu itu memiliki peran dan berstatus sebagai 'hakim'. Oleh karena itu, kata dia, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

"Bawaslu kan tidak membatalkan aturan itu karena bukan kewenangannya. Tapi mengesampingkan PKPU karena bertentangan dengan UU. Sebagai quasi peradilan ya sah-sah saja (Bawaslu memutus itu)," terang Refly.


Ia meminta agar PKPU tentang larangan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg itu segera dicabut. Refly pun menyarankan pada KPU agar tak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan UU.

"Jadi jangan terlalu bersemangat gitu loh. Kita kan punya aturan-aturan," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa kerugian yang bakal timbul apabila mantan napi kasus korupsi kembali terpilih, bukan menjadi kewenangan KPU. Menurutnya, hal terpenting yang harus berjalan saat ini adalah penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

"Urusan korupsi atau tidak itu urusan caleg yang terpilih. Lagipula yang belum korupsi juga belum tentu tidak korupsi kan," ucapnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180905021138-32-327730/polemik-larangan-mantan-napi-korupsi-nyaleg-di-pemilu-2019

No comments:

Post a Comment

Sembilan Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Rajab

Sembilan Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Rajab Selain Isra’ dan Mi’raj masih banyak peristiwa bersejarah yang terjadi di bulan Ra...