Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II
untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB
memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara
anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara
mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di
Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.[2] Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states)
dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di
PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)[3]
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya.
Tujuan utama PBB adalah (1) menjaga perdamaian dan keamanan
dunia, (2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa
melalui penghormatan hak asasi manusia, (3) membina kerjasama
internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan
lingkungan, (4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama
terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan (5) menyediakan
bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik
bersenjata.
Asas PBB adalah sebagai berikut :
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas
sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi
kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3) Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka
secara damai.
Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional
mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan
perdamaian,keamanan dan keadilan.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus
menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah
tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu
daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan
tujuan-tujuan PBB.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang
diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan
dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam,
serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang
menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak
sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan
bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing
negara anggota.
Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya
termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan
anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam
ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan
untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam
PBB.
Selama Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt
memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan
Perdana Menteri Inggris Winston Churchill di atas kapal perang Augusta
di teluk New Foundland. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian.
Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan
pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang
berbeda-beda.
PBB memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian
pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan badannya juga telah
memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai
efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini berperan
penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia,
sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif,
korup, atau bias.
No comments:
Post a Comment